Jumat, 19 Oktober 2012

sejarah lahirnya sosiologi hukum

Orang yang pertama menggunakan istilah sosiologi hukum adalah anzilotti pada tahu 1882,oleh karena itu dapat di katakan bahwa sejak itu mulai di perkenalkan ruang lingkup dan objek kajian sosilogi hukum,namun demikian sosiologi hukum di pengaruhi oleh disiplin ilmu( Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A,2005: 2) Disiplin ilmu tersebut adalah filsafat ilmu dan ilmu hukum,dan sosiologi Berikut 2 halaman yang saya kutip dari http://ozhyrosita.blogspot.com yang memaparkan sejarah lahirnya sosiologi hukum di eropa.
 • sejarah lahirnya sosiologi hukum di eropa.
Pemikiran hukum dan pendekatan sosiologi ini, banyak mendapatkan pengaruh dari aliran-aliran dari filsafat dan teori hukum. Tempat-tempat pertama patut diberikan kepada dua aliran yang sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan pemikiran ini, masing-masing berasal dari Amerika Serikat dan Eropa. Di Eropa, Eugen Ehrlich telah menempatkan dirinya sebagai orang pertama yang menuliskan kitab dengan nama sosiologi hukum. Bersama-sama dengan Kantorowicz, Ehrlich merintis perjuangan untuk merintis pendekatan sosiologi terhadap hukum di Jerman. Perjuangan ini dialamatkan sebagai suatu serangan yang hebat kepada praktik hukum secara analitis, yang pada masa itu mengusai dunia pemikiran hukum.
Ehrlich kemudian menjadi sangat terkenal dengan konsep yang mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law), sebagai lawan dari hukum perundang-undangan. Dengan konsepnya itu, pada dasarnya hendak dikatakan bahwa hukum itu tidak kita jumpai di dalam perundang-undangan, di dalam keputusan hukum, atau ilmu hukum tetapi hukum itu ditemukan dalam masyarakat sendiri.
Ehrlich berpendapat bahwa hukum itu merupakan variabel tak mandiri. Dihubungkan dengan fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial, hukum tidak akan melaksanakan tugasnya apabila landasan tertib sosial yang lebih luas tidak mendukungnya. Berakarnya tertib dalam masyarakat ini berakar pada penerimaan sosial dan bukannya paksaan dari negara. Di Amerika Serikat, hal tersebut dipelopori oleh Roscou Pound, Oliver Ondel Holmes, dan Cardozo. Kelahiran sosiologi hukum di Eropa diawali dengan peperangan yang melanda benua Eropa pada abad ke-19. Pada saat itu dibelahan dunia Eropa telah tumbuh suatu cabang sosiologi yang disebut dengan sosiologi hukum. Di Amerika Serikat penelitian-penelitian pada masalah praktis dari tata tertib hukum, telah menumbuhkan ilmu hukum sosiologis. Ilmu ini merupakan suatu cabang dari ilmu hukum. Sosiologi hukum di Eropa lebih memusatkan penyelidikan di lapangan sosiologi hukum, dengan membahas hubungan antara gejala kehidupan kelompok dengan hukum. Di Amerika, sosiologi hukum lebih dirahkan kepada penyelidikan ilmu hukum serta hubungannya dengan cara-cara menyesuaikan hubungan terib tingkah laku dalam kehidupan kelompok. Dengan kata lain, di Eropa sosiologi hukum lebih diarhakan kepada ilmu tentang kelompok, sedangkan di Amerika lebih diarahkan kepada ilmu hukum. Roscoe Pound membentuk aliran hukum sosiologis dari Amerika Serikat, yang disebut the sociological jurisprudence. Ini adalah suatu aliran pemikiran dalam jurisprudence yang berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1930-an. Aliran disebut sebagai sociological karena dikembangkan dari pemikiran dasar sesorang hakim bernama Oliver W Holmes, seseorang perintis pemikiran dalam hukum, yang mengatakan bahwa sekalipun hukum itu memang benar merupakan suatu yang dihasilkan lewat proses-proses yang dapat dipertanggungjawabkan imperative-imperatif logika, nau the life of law has not been logic, its experience. Soetandyo, menandaskan bahwa sociological jurisprudence bukanlah sociology of law. Alasannya adalah ilmu hukum pada awal mulanya adalah bagian dari ajaran filsafat moral, yang pada dasrnya hendak mengkaji soal nilai kebaikan dan keadilan tak salah bila dikatakan bahwa ilmu hukum pada awalnya adalah ilmu tentang etika terapan. Akan tetapi, menurut aliran positivisme, ilmu hukum ini menolak perbincangan soal keadilan dan etika dalam pengambilan keputusan. Bagi aliran Sociological jurisprudence, hukum merupakan suatu yang berproses secara dan cultural dan karenanya steril. Ajaran sosiologi ini kemudian muncul untuk mengkritik dan mengkoreksi aliran Sociological jurisprudence dan sekaligus mendorng kepada kajian hukum untuk lebih mengkaji variable-variabel sosio-kultural. Berbeda dengan Sociological jurisprudence, sosiologi hukum, yang terbilang sebagai salah satu cabang khusus sosiologi, sejak awal mula telah memfokuskan perhatiannya secara khusus kepada ikhwal ketertiban social. kajian-kajian sosiologi hukum dalam hal ini mampu untuk memberkan konstribusi yang cukup bagi perkembangan ilmu hukum khususnya advokasi. Pembentukan sosiologi hukum sangat dipengaruhi oleh filsafat hukum, demikian menurut Satjipto Raharjo. Filsafat hukum adalah cabang filasat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.

 • Sosiologi hukum di Indonesia
 Seperti halnya di Negara Negara lain munculnya sosiologi hukum di Indonesia masih tergolong , cukup baru, ilmu hukum di Indonesia datang dan di usahakan melalui kolonialisasi belanda atas negeri ini,pendidikan tinggi hukum yang boleh di pakai sebagai lambang dari kegiatan kajian hokum baru di mulai pada tahun 1942 ,yaitu dengan di bukanya rechtchogeschool di Jakarta yang didirikan pada tahu 1909 , dengan masa belajar dengan enam tahun.lembaga ini belum dapat di maksudkan ke dalam kategori lembaga keilmuan,karena separuh dari masa itu masih juga di pakai untuk melakukan pendidikan menengah atau SLTP atas untuk di ketahui pendidkan menengan atas baru ada di Indonesia pada tahu 1919.(Prof.Dr.Satjipto Rahardjo,S.H.,2010:32) Kendati perubahan sudah mulai terjadi sejak kolonialisasi oleh belanda atas indonesia ,namun karena sempat ‘’ mengadap’’ selama ratusan tahun,maka hilanglah kualitas perubahan tersebut bahkan masa di bawah penjajahan belanda sudah di sebut sebagai “zaman norma” perubahan dan keguncangan social yang kemudian berlangsung secara akumulatif,benar-benar di mulai sejak kapitulasi belanda di hadapan jepang.itulah saatnya bangsa Indonesia benar-benar merasakan terjadinya suatu “perubahan guncangan dalam hidupnya” keadaan tak seperti biasa ,zaman normal dan sudah lewat.( .(Prof.Dr.Satjipto Rahardjo,S.H.,2010:34) Keadaan dan perubahan yang demikian itu pada gilirannya menimbulkan dampak terhadap pemikiran mengenai hukum .prilaku dan dengan demikian juga prilaku hokum yang berubah sangat mempengaruhi praktik hokum di Indonesia, Apabila pada masakolonial hukum relative mampu menjadi sarana berlangsungsungnya proses-proses dalam masyarakat secara teratur ,tidak demikian keadaanya sesudah terjadi gelombang perubahan tersebut di atas,dapat dikatakan ,hokum telah kehilangan cengkramannya terhadap masyarakat. Dalam suasana demikian itu adalah sangat logis apabila pemikiran dan studi hukum positivistis,yaitu yang mendasar pada telaah perundang undangan mengalami gugatan.pada waktu orang berpaling ke ilmu hokum dan mencari tahu bagaimana dapat terjadi perubahan seperti itu,teori-teori hukum yang positivistis tidak mampu memberi jawaban atau penjelasan .sebuah artikel sederhana pada tahun 1971 telah mengemukakan kekurangan tersebut,yaitu tentang keterbatasan dari studi hokum normative dan diperlakukanya suatupendekatan lain Decade 70-an dapat di sebut sebagai momentum mulai berkembangnya sosiologi hukum di Indonesia ,di tandai dengan munculnya tulisan –tulisan yang tergolong ke dalam studi social mengenai hukum dalam konteks social yang lebih besar . ( .(Prof.Dr.Satjipto Rahardjo,S.H.,2010:36)
 • Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata Kuliah
 Sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang waktu itu sebagai Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum yang mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dari itu kemudian lahirlah konsep pembinaan hukum. Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja diantaranya yaitu : 1. Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan. 2. Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.(http://wonkdermayu.wordpress.com) Berikut tokoh-tokoh yang banyak memberikan pengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum. • Carl Marx Lahir pada 5 mei 1818 dan meninggal pada tahun 1883.terkenal dengan teori kelas ,kelas adalah motor dari segala perubahan dan kemajuan .teori marx banyak di bidang ekonomi .(Dr.Saifullah ,S.H.,M.Hum.2006: 42) Menurut karl marx
 • Hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis pada masyarakat suatu tahap perkembangan tertentu. • Hukum bagian dari struktur ,dengan demikian hukum mamainkan salah satu fungsi ekonomi,sehingga tidak munkin berdiri sendiri. • Hukum merupakan hasil perkembangan ekonomi • Hukum merupakan sarana yang yang di pergunakan oleh pihak yang memegang kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaanya • Hukum sebagai sarana pengendalian sosial lama kelamaan akan pudar (Dr.Saifullah ,S.H.,M.Hum.2006: 43) Menurut Marx hukum akan dipengaruhi oleh ekonomi.Misalnya dimasyarakat industri terjadi benturan stratifikasi sosial antara kelas borjuis (kaum yang mempunyai modal) dengan kaum proletar (kaum yang tidak mempunyai modal), maka kaum borjuislah yang akan selalu menang sedangkan kaum priorentar akan selalu mengalami kekalahan. Pengusaha akan mempertahankan asset kemudian mereka masuk ke wilayah legislator dan terbentuklah Undang-Undang yang tidak menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, bahkan cenderung merugikan masyarakat kecil. (http://rikoturanganblink.blogspot.com ) • Henry S. Maine Menurut Henry S. Maine penghargaan individu bersifat warisan/ turun menurun, dan status sangat berpengaruh tapi dilihat kenyataan sekarang tidak berlaku karena sekarang menggunakan penilaian dari kualitas individu jadi terjadilah pergeseran masyarakat dalam hukum. • Max Weber Ajaran ajaran max weber (seorang Jerman yang mempunyai latar belakang di bidang hukum )yang beri saham paling banyak dalam perkembangan ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik ,khususnya tentang sosiologi hukum, Ajaran ajaran max weber tentang sosiologi hukum sangat luas secara menyeluruh di telaahnya hukum-hukum romawi,jerman,prancis,anglo saxon,yahudi,islam,hindu bahkan hokum adat polinesia ,(Prof.Dr.Soerjono Soekanto,S.H.,M.A.2010: 51-52) Selanjutnya di dalam teory max weber tentang hukum di kemukakan empat tipe ideal dari hukum yaitu,masing masing sebagai berkut. a) Hukum irasional dan material yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusanya semata mata pada nilai-nilai emosional tampa menujuk pada suatu kaidah. Hukum irasional dan formal yaitu di mana pembentuk undang undang dan hakim berpedoman pada kaidah kaidah di luar akal,oleh karena di dasarkan pada wahyu dan ramalan, b) Hukum rasional dan material,di mana keputusan keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci,kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideology. c) Hukum irasional dan formal ,yaitu di mana hokum di bentuk semata mata atas dasar konsep konsep abstrak dari ilmu hukum, ,(Prof.Dr.Soerjono Soekanto,S.H.,M.A.2010: 56-57) Menurut Max Weber melihat perkembangan hukum dari masyarakat klasik sampai masyarakat modern sekarang ini atau bisa dikatakan Hukum berdasarkan fatwa sampai hukum berdasarkan musywarah seperti sekarang. Max Weber membuat tiga sistem peradilan, yaitu: 1. Peradilan Kudi yaitu menyelesaikan setiap perkara atau masalah dengan cara kekeluargaan atau perdamaian. 2. Peradilan Empiris yaitu hakim memutuskan perkara dengan putusan-putusan terdahulu (yurisprudensi). 3. Peradilan Rasional yaitu peradilan yang bekerja atas asas-asas organisasi yang sesuai dengan peradilan sekarang. . (http://rikoturanganblink.blogspot.com ) • Emiel Durkheim Konstribusi emile Durkheim di bidang hukum berikut saya kutip dari http://jandimukianto.blogspot.com Karya Emile Durkheim yang paling influensial dalam dunia sosiologi hukum ialah The Division of Labor in Society (Pembagian Kerja Dalam Masyarakat –terj). Ketika mencari perkembangan keteraturan sosial dalam masyakarat melalui institusi-institusi sosial dan ekonomi, Durkheim juga meletakkan teori dari perkembangan hukum dengan ide bahwa hukum dinilai dari tipe solidaritas yang ada di dalam masyarakat Menurut Durkheim ada dua tipe solidaritas masyarakat: tipe mekanikal dan tipe organik. Solidaritas mekanikal relatif hubungannya lebih sederhana dan masyarakat yang homogen dimana persatuan ditunjukkan dengan kedekatan ikatan interpersonal, kebiasaan, ide, dan sifat yang sama. Tipe organik ditandai dengan kelompok masyakarat modern yang heterogen dan terbagi-bagi ke dalam pembagian kerja yang kompleks. Dasar hubungan solidaritas saling ketergantungan dari orang-orang dan grup yang luas dengan fungsi yang beraneka ragam. Sebagai korespondensi atas kedua tipe solidaritas ada dua tipe hukum yakni hukum represif dan hukum restitutif. Solidaritas mekanik diasosiasikan oeh Durkheim dengan hukum yang represif dan sanksi pidana. Dalam masyarakat homogen, masyarakat tidak terdiferensiasi atau tidak terbagi-bagi, sebuah tindakan kriminal dianggap menyerang kesadaran masyarakat secara kolektif, dan hukuman digunakan sebagai upaya auntuk melindungi dan mengutamakan solidaritas sosial. Hukuman adalah rekasi mekanikal. Pelaku tindak pidana dihukum sebagai contoh kepada komunitas masyarakat bahwa penyimpangan tidak mendapat toleransi. Tidak ada sama sekali kepedulian terhadap upaya rehabilitasi untuk pihak pelaku kesalahan. Di dalam masyarakat modern yang heterogen, hukuman yang bersifat represif malah memberikan upaya untuk hukum yang restitutif dengan penekanan kepada kompensasi. Hukuman berkaitan dengan upaya restitusi dan pemberian kesembuhan atas tindakan penyimpangan yang diderita oleh korban. Tindak kejahatan dianggap sebagai tindakan yang menyerang orang lain dan bukan merupakan pelanggaran terhadap kesadaran kolektif dalam masyarakat. Hukuman dievaluasi sebagai pola untuk menentukan hukuman apa yang paling baik dijatuhkan kepada pelanggar dan dapat digunakan sebagai upaya rehabilitasi pelanggar. Secara singkat dapat dikatakan, posisi Durkheim ialah sanksi hukum merefleksikan solidaritas mekanik. Masyarakat modern terikat secara bersama kepada masyarakat organik, kesaling ketergantungan dan pembagian kerja muncul dari kesepakatan bersama. Melalui kontrak, yang merupakan hal terpenting dalam hukum modern, manusia membagi mereka ke dalam hubungan tak terhitung banyaknya dan kompleksitas hubungan. Kontrak dan hukum kontrak adalah titik pusat dari masyarakat modern dan pengaruh dari perkembangan masyarakat melalui hubungan-hubungan dari regulasi yang dibuat. Meskipun kepedulian Durkheim tidak kepada elaborasi secara kerangka kerja general atau metodologi dari sosiologi analisa dari hukum, ketertarikannya akepada hukum, menurut Hunt, “di dalam lingkungan sekolah Durkheim mengajar menghasilkan keterkaitan perkembangan kesadaran dari studi hukum sebagai proses sosial” Ide-ide Durkheim tentang hukum juga menyediakan sebuah latar belakang yang penting terhadap diskusi selanjutnya berkaitan dengan sifat alamiah dari hukum primitif dan asal dari tindak kejahatan. Sekalipun tanggapan Gurvitch ini dapat dipertanyakan kalau menurutnya “Durkheim membuat kontribusi yang serius terhadap perkembangan dari sosiologi sistematika hukum”, Durkheim memang membuat kontribusi yang penting terhadap pemahaman kita terhadap hubungan antara solidaritas sosial dengan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar